UU ITE merupakan UU Cyber pertama yang akan diberlakukan di Indonesia.Undang-undang tersebut diharapkan akan menjadi dasar penegakan hukum untuk transaksi online di wilayah Indonesia meski dilakukan di dunia maya. karena ingat kejahatan tidak haya terjadi di dunia nyata, kejahatan juga terjadi di dunia maya. maka pemerintah berusaha melindungi pengguna dunia maya agar terhindar dari kejahatan (Cyber Cryme)
para carding bisa terjerat Pasal 31 ayat (1) dan (2) menyebutkan, “mereka yang secara sengaja dan tanpa hak melakukan penyadapan atas informasi dan/atau dokumen elektronik pada komputer atau alat elektronik milik orang lain akan dikenakan hukuman berupa penjara dan/atau denda.”
Carding adalah istilah untuk seseorang yang melakukan Cyber Crime)
Perbuatan terlarang tersebut akan mendapatkan sanksi yang diatur di dalam Bab XI tentang Ketentuan Pidana Pasal 47 yang berbunyi: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).so.. jangan melakukan kejahatan yow ntar di penjara loh, atau kamu bakalan jatuh miskin karena uang kamu habis untuk bayar denda tsb.
Rabu, 12 Agustus 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar