Selasa, 11 Agustus 2009

HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)

Taukah kamu apa itu HAKI???

HAKI, singkatan dari Hak Kekayaan Intelektual pengertiannya adalah hak eksklusif atau hak lebih Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya yang diciptakan atau di hasilkan. HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).

Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:
1.Hak Cipta.
2.Hak Kekayaan Industri, meliputi:
vPaten
vMerek
vDesain Industri
vDesain Tata Letak Sirkuit Terpadu
vRahasia Dagang, dan
vIndikasi

HAKI identik dengan Hak Cipta seseorang terhadap suatu hal.
Hak Cipta adalah hak eksklusif atau hak lebih yang diberikan bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku

HAKI identik dengan Hak Paten seseorang terhadap suatu hal.
Hak Paten adalah hak yang hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi

HAKI mencakup Hak Merk.
hak Merek adalah hak berupa tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, yang memiliki daya pembeda dengan yang lain dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa

0 komentar:

Posting Komentar