Minggu, 16 Agustus 2009

Macam - Macam Software Gratis

karena software asli (memiliki lisensi) memiliki harga yang cukup mahal, maka ada berbagai software gratis. Macam - Macam Software gratis:

1. Freeware adalah software (perangkat lunak) gratis tanpa membayar namun kita tidak boleh memodifikasinya atau mengotak-atik software tersebut, seperti mengganti nama software tsb.juga tidak memiliki batasan waktu (dapat dipakai terus menerus). meskipun gratis tetap dilindungi oleh hak cipta. contohnya:Winamp

3. shareware adalah software (perangkat lunak) gratis tanpa membayar namun memiliki batasan waktu, misalnya setelah jangka waktu yang telah ditentukan kita harus membayar sejumlah uang. Shareware juga dilindungi hak cipta sama halnya dengan Freeware. karena dilindungi dengan hak cipta maka tidak dapat dijual tanpa mendapat lisensi dari pembuatnya.
Contoh dari Shareware adalah CD gratis pada Majalah - majalah komputer,MIRC.

2. open source adalah software (perangkat lunak) gratis yang setiap orang dapat memodifikasinya. Contohnya:google

Rabu, 12 Agustus 2009

defacing

Salah satu kejahatan di internet adalah Defacing .
Defacing adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, tanpa sepengetahuan pemilik situs tsb.Tindakan deface ada yang semata-mata iseng (tidak ada kerjaan), unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi yang paling menakutkan dan yang paling jahat, adalah mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
MAka berhati hatilah terhadap semua kejahatan di internet........

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

UU ITE merupakan UU Cyber pertama yang akan diberlakukan di Indonesia.Undang-undang tersebut diharapkan akan menjadi dasar penegakan hukum untuk transaksi online di wilayah Indonesia meski dilakukan di dunia maya. karena ingat kejahatan tidak haya terjadi di dunia nyata, kejahatan juga terjadi di dunia maya. maka pemerintah berusaha melindungi pengguna dunia maya agar terhindar dari kejahatan (Cyber Cryme)
para carding bisa terjerat Pasal 31 ayat (1) dan (2) menyebutkan, “mereka yang secara sengaja dan tanpa hak melakukan penyadapan atas informasi dan/atau dokumen elektronik pada komputer atau alat elektronik milik orang lain akan dikenakan hukuman berupa penjara dan/atau denda.”
Carding adalah istilah untuk seseorang yang melakukan Cyber Crime)

Perbuatan terlarang tersebut akan mendapatkan sanksi yang diatur di dalam Bab XI tentang Ketentuan Pidana Pasal 47 yang berbunyi: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).so.. jangan melakukan kejahatan yow ntar di penjara loh, atau kamu bakalan jatuh miskin karena uang kamu habis untuk bayar denda tsb.

KEJAHATAN DI DUNIA MAYA(Sniffing )

Sniffing
adalah salah satu macam dari kejahatan CyberCrime.

Sniffing adalah kegiatan menyadap atau melihat seluruh paket berupa data yang lewat pada sebuah media komunikasi.contohnya komputer yang terhubung dengan LAN. Selain memiliki sisi negatif Sniffing juga memiliki sisi positif yaitu bisa digunakan untuk mengelola jaringan.... juga bisa digunakan untuk pertahanan... yaitu dengan cara melakukan penganalisaan paket yang lewat..apakah paket tersebut berbahaya atau tidak, mengandung virus atau tidak yang mungkin dapat mengancam jaringan tersebut....
Berhati hatilah dengan kejahatan yang satu ini, Sniffing biasanya terjadi pada Warnet. Maka cara penanggulangannya adalah:
1. Saat anda berada pada warnet lihat apakah ada orang yang mencurigakan apa tidak?
2. jangan lupa log out acount anda
semoga Bermanfaat yach..........!

Selasa, 11 Agustus 2009

(Hijacking)

salah satu kejahatan dalam internet adalah Hijacking.
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Seperti mendownload, mengopy milik orang lain tanpa ijinnya.Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak). banyak yang melakukan kejahatan satu ini, mungkin kita salah satu diantaranya. seperti halnya Software - Software di komputer kita, mungkin itu lebih enak karena kita tidak perlu membayar untuk membeli software tsb, tapi kalau ketahuan kita pasti akan didenda, dan dendanya tidak dalam jumlah kecil lohh..!
Hati - hati aja biar gak ketahuan,hehehe........
kita tidak pernah tau bagaimana menjadi orang atau pencipta Software, yang kita tahu hanyalah mengkopy...
seandainya kita jadi mereka kita akan tahu bagaimana rasanya dijahatin oleh para hijacker. hijacker adalah orang - orang yang melakukan kejahatan Hijacking.

Cybercyme, apa itu........???

Seiring dengan perkembangan teknologi,maka juga diikuti berbagai macam kejahatan.

Cybercyme
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. contoh beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, dengan kata lain Cybercyme adalah perbuatan atau tindakan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet dengan menggunakan fasilitas kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
1. Ruang lingkup kejahatan ( yaitu di dunia maya)
2. Sifat kejahatan (Sangat berbahaya dan merugikan bagi orang lain)
3. Pelaku kejahatan (Orang2 iseng atau orang yang ingin berbuat jahat pada orang lain)
4. Modus Kejahatan (menyadap data2 orang lain, membuka dan menggunakan email orang lain tanpa ijin)
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan (baik materiil maupun Privasi seseorang)

MAcam- macam Cybercyme adalah:
1.Hijacking
2.Sniffing
3.Defacing

HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)

Taukah kamu apa itu HAKI???

HAKI, singkatan dari Hak Kekayaan Intelektual pengertiannya adalah hak eksklusif atau hak lebih Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya yang diciptakan atau di hasilkan. HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).

Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:
1.Hak Cipta.
2.Hak Kekayaan Industri, meliputi:
vPaten
vMerek
vDesain Industri
vDesain Tata Letak Sirkuit Terpadu
vRahasia Dagang, dan
vIndikasi

HAKI identik dengan Hak Cipta seseorang terhadap suatu hal.
Hak Cipta adalah hak eksklusif atau hak lebih yang diberikan bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku

HAKI identik dengan Hak Paten seseorang terhadap suatu hal.
Hak Paten adalah hak yang hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi

HAKI mencakup Hak Merk.
hak Merek adalah hak berupa tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, yang memiliki daya pembeda dengan yang lain dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa